Judge Ceremony adjudg the Krisna Kumar Raghavan ( 29), WN Malaysia, defendant of murderer of Leni Martini Agustari in Housing of Orchid Park of Block C 1 No 22, Batam Center at 8 January 2006 then with the crime serve a sentence during 14 year of conference performed by PN Batam, Wednesday ( 24 / 1).
This conference attended ] the Raghavan father contain the defendant, reside in
in PN Batam of since at 10.00 WIB. Conference led by judge of Wisnu Wicaksono and assisted by Sutarmo And Haruno. While defendant consorted by PH-NYA Bambang Yulianto Adjudg dropped judge ] equal to demand JPU conference previously, requesting [so that/ to be] judge ceremony adjudging defendant with the crime serve a sentence to dive 14 year
Before reading off putusannnya of judge ceremony particularly
ahead lay open the fact fact expressed in
conference
According to Ceremony, section 340 assertion of primary JPU [of] about
previous pogrom asserted to unprovable defendant. This matter visible from grace period
start of murder execution is not long as well as evidence. And again victim death non caused by keen object.
Warga Negara Malaysia Terbukti Membunuh
Majelis Hakim memvonis Krisna Kumar Raghavan ( 29),
WN Malaysia, terdakwa pembunuh Leni Martini Agustari di
Perumahan Orchid Park Blok C 1 No 22, Batam Center pada 8
Januari 2006 lalu dengan pidana penjara selama 14 tahun pada
sidang yang digelar oleh PN Batam, Rabu (24/1). Persidangan ini
dihadiri Raghavan ayah kandung terdakwa, yang sudah berada
di PN Batam sejak pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh hakim Wisnu Wicaksono dan dibantu oleh
Sutarmo dan Haruno. Sedangkan terdakwa didampingi oleh
PH-nya Bambang Yulianto.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU pada
persidangan sebelumnya, memohon agar majelis hakim
memvonis terdakwa dengan pidana penjara selam 14 tahun.
Sebelum membacakan putusannnya majelis hakim terlebih
dahulu mengungkapkan fakta fakta yang terungkap dalam
persidangan.
Menurut Majelis, pasal 340 dakwaan primer JPU tentang
pembunuhan berencana yang sebelumnya didakwakan kepada
terdakwa tidak terbukti. Hal ini dapat dilihat dari tenggang waktu
permulaan pelaksanaan pembunuhan tidak panjang dan juga
tidak cukup bukti. Dan lagi kematian korban bukan disebabkan
oleh benda tajam.(sumber:batamtoday)
Thursday, January 25, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment